Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

A Day With 'em

Gambar
Tanggal 27 kemarin adalah hari yang menyenangkan, kenapa? Yaa, nyenengin aja ada temen yang mau main dan ngajak senang-senang. Mendadak emang, tapi yaa, mungkin sekali-kali emang harus menikmati sesuatu yang mendadak (Aku orangnya nggak suka semua hal yang mendadak sebenere). Waktu itu +kurnia putri utomo yang punya rencana, penginnya dia sih ngajak aku keluar ke Solo Steak. Tapi, karena aku lagi bokek dan males keluar, akhirnya kita nonton film di rumah. Kita nggak berdua, soalnya ada Umay :D Sehabis Ashar kita semua ngumpul di mabes, yaitu rumahku. Setelah Puput dan Umay dateng, kita langsung masuk kamar dan nonton film. Rectoverso adalah pilihan kam, kebetulan banget si Puput punya! Karena aku udah lama pengin nonton film yang dapet penghargaan tingkat Internasional ini!  Recommended film nih, kalian harus nonton :D Acara kedua adalah makan-makan. Sehabis sholat maghrib, kita keluar buat beli makanan. Kali ini kita jalan kaki, itung-itung nostalgia lah.. Dulu aja wa

Apakah Hukum Humaniter Berlaku Bagi Konflik "Jenis Baru"?

Gambar
Ada banyak pembicaraan dewasa ini tentang adanya konflik-konflik "jenis baru". Istilah ini mencakup berbagai jenis konflik bersenjata : konflik-konflik yang dikenal sebagai konflik "anarkis" dan konflik-konflik lain di mana identitas kelompok menjadi titik fokus. Terminologi tersebut digunakan secara agak bebas. Konflik "anarkis", yang kemunculannya tak diragukan lagi merupakan akibat berakhirnya Perang Dingin, sering kali ditandai oleh melemahnya atau runtuhnya struktur Negara secara sebahagian atau total. Dalam situasi seperti ini, kelompok-kelompok bersenjata memanfaatkan vakum politik yang ada dalam upaya mereka merebut kekuasaan. Namun, konflik jenis ini terutama ditandai oleh melemahnya atau runtuhnya rantai komando di dalam kelompok-kelompok bersenjata yang bersangkutan. Konflik-konflik yang bertujuan untuk menegaskan identitas kelompok sering kali mencoba meniadakan lawannya melalui cara "pembersihan etnik" (ethnic cleansi

Masih Berpikir Untuk Menyontek dan Memberi Contekan?

Gambar
Hey readers, kali ini aku mau ngebahas tentang kasak-kusuk dunia percontekkan. Nyontek emang bukan sesuatu yang kontroversial dan fenomenal lagi di Indonesia. Di jaman sekarang, nyontek udah menjadi budaya yang sepertinya udah kayak lingkaran setan alias bandel dan susah dibasmi, karena sadar atau nggak sadar nyontek itu kayak kriminalitas - bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan -____- Apa sih manfaat nyontek? Menurut banyak sumber, manfaat utama nyontek adalah "biar nilai bagus". Alasan diterima, well memang masalah nilai kerap jadi alasan kenapa anak-anak negeri lebih suka nyontek daripada ngerjain sendiri. Kita emang dituntut untuk dapet nilai bagus dipelajaran-pelajaran sekolah, demi apapun -___- atau, menurutku pribadi, nilai bagus kebanyakan cuma buat "gengsi" entah itu gengsi sekolah atau gengsi si anak. Why can't be more honest to yourself? Padahal menyadari ketidakmampuan kita adalah langkah pertama buat move o

APA ITU JUS AD BELLUM DAN JUS IN BELLO?

Gambar
  Tujuan HHI ialah untuk membatasi penderitaan yang timbul akibat perang dengan cara melindungi dan membantu   korban semaksimal mungkin. Karena itu, hukum tersebut   menyikapi realitas konflik tanpa mempersoalkan alasan ataupun legalitas bagi penggunaan kekuatan yang sedang berlangsung. HHI hanya mengatur aspek-aspek konflik yang berkaitan dengan kepedulian kemanusiaan. HHI-lah yang dimaksud dengan jus in bello (hukum dalam perang). Ketentuan-ketentuan yang ada pada hukum tersebut berlaku bagi pihak-pihak yang berperang, tanpa mempedulikan apa sebenarnya alasan bagi konflik yang bersangkutan dan apakah perjuangan yang dilakukan oleh masing-masing pihak benar atau tidak. Dalam hal konflik bersenjata internasional, kadang sulit menentukan Negara mana yang bersalah telah melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penerapan HHI tidak mengharuskan dilakukannya pengecaman terhadap pihak yang bersalah, karena hal ini justru akan menimbulkan perdebatan sehingga menghambat p

Contoh Resensi Antologi Cerpen (Buku Fiksi)

Gambar
Kisah tentang Perasaan Bersalah dalam “Kukila” Judul : Kukila Pengarang : M. Aan Mansyur Editor : Siska Yuanita Tahun Terbit : 2012 Penerbit : Gramedia Pustaka Cetakan : Cetakan kedua, November 2012 Tebal buku : 195 halaman                    Kukila adalah salah satu dari beberapa buku fiksi karya M. Aan Mansyur. Aan Mansyur lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 14 Januari 1982. Sehari-hari dia bekerja sebagai relawan di Kafe Biblioholic dan komunitas Ininnawa di Makassar. Adapun buku fiksi M. Aan Mansyur yang telah terbit lainnya seperti Hujan Rintih-Rintih (2005), Perempuan, Rumah Kenangan (2007), Aku Hendak Pindah Rumah (2008), Cinta yang Marah (2009), dan Tokoh-Tokoh yang Melawan Kita dalam Satu Cerita (2012).                 Judul buku ini diambil dari salah satu cerita di dalamnya, yaitu “Kukila (Rahasia Pohon Rahasia)”. Cerita tersebut mengisahkan tentang se

PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH

Gambar
Sebuah Gerakan Global Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hadir dan aktif di hampir semua negara dan mencakup sekitar 100 juta anggota dan relawan. Gerakan ini dipersatukan dan dipandu oleh tujuh Prinsip Dasar – kemanusiaan, ketidakberpihakan (kesamaan), kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan – yang merupakan standar rujukan universal bagi semua anggotanya. Kegiatan-kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mempunyai satu tujuan pokok : mencegah dan meringankan penderitaan manusia, secara tanpa diskriminasi, dan melindungi martabat manusia. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah internasional terdiri dari : - Komite Internasional Palang Merah (ICRC); - Perhimpunan-perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Perhimpunan-perhimpunan Nasional); - Federasi Internasional Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi Internasional). ICRC, Federasi Internasional, dan Perhimpun

Hukum Humaniter Internasional

Gambar
ATURAN TENTANG PERANG  Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang juga dikenal sebagai Hukum Konflik Bersenjata atau Hukum Perang, adalah sekumpulan aturan yang berlaku di mana perang untuk melindungi orang yang tidak lagi ikut serta dalam permusuhan . HHI membatasi cara dan alat perang. Tujuan utamanya ialah mengurangi dan mencegah penderitaan manusia ketika berlangsung konflik bersenjata. HHI harus dipatuhi oleh pemerintah-pemerintah beserta angkatan bersenjatanya maupun oleh kelompok oposisi bersenjata dan setiap pihak yang terlibat konflik. Keempat Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan kedua Protokol Tambahannya Tahun 1977 adalah instrumen-instrumen utama HHI. Instrumen-instrumen HHI lainnya antara lain adalah Protokol Jenewa 1925 tentang Pelarangan Penggunaan Gas, Konvensi 1980 tentang Senjata Konvensional Tertentu, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil.   Keempat Konvensi Jenewa 1949 berlaku pada konflik bersenjata internasional. Konv