Tentang ICRC (the International Committee of the Red Cross)

Walaupun telah dilakukan berbagai usaha untuk mewujudkan perdamaian segera setelah berlangsungnya dua perang dunia, konflik bersenjata tetap saja merupakan salah satu ciri menonjol dalam kehidupan umat manusia. Penggunaan senjata tetap menjadi cara untuk menyelesaikan perbedaan antarbangsa, antarmasyarakat, dan antarkelompok etnis, dengan akibat banyaknya kematian dan penderitaan.

ICRC (the International Committee of the Red Cross atau Komite Internasional Palang Merah) didirikan hampir satu setengah abad yang lalu karena menyadari kenyataan yang menyedihkan tersebut. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan di tengah kancah peperangan. Prinsip yang menjadi pedoman ICRC ialah bahwa dalam perang pun ada batasannya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu sendiri dan batas-batas bagi perilaku kombatan. Kumpulan aturan yang telah dibentuk dengan mempertimbangkan prinsip tersebut telah disahkan oleh hampir semua negara di dunia dikenal dengan nama Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law), yang landasan utamanya ialah Konvensi-konvensi Jenewa (Geneva Conventions).

Peran istimewa yang dimiliki oleh ICRC merupakan peran yang ditugaskan kepadanya oleh negara-negara melalui berbagai instrumen Hukum Humaniter. Namun, walaupun ICRC menjalin dialog tetap dengan negara-negara, ICRC selalu menekankan statusnya sebagai organisasi yang independen (mandiri). Alasannya ialah bahwa hanya jika ICRC bebas bertindak secara mandiri terhadap pemerintah atau penguasa manapun, ICRC akan dapat melayani kepentingan sesungguhnya yang ada pada para korban konflik. Kepentingan para korbanlah yang menjadi inti misi kemanusiaan ICRC.

Misi ICRC ialah melindungi dan membantu korban konflik bersenjata dan situasi gangguan dalam negeri, sipil, maupun militer, secara netral dan tidak memihak.

Tugas ICRC antara lain :
1. Mengunjungi tawanan perang dan tahanan sipil
2. Mencari orang hilang
3. Menyampaikan berita antara anggota keluarga yang terpisah karena konflik
4. Mempertemukan kembali keluarga yang terpisah
5. Memberikan makanan, air, dan bantuan medis kepada orang sipil yang tak punya akses ke kebutuhan dasar tersebut
6. menyebarluaskan pengetahuan tentang Hukum Humaniter Internasional (HHI)
7. Memantau kepatuhan terhadap HHI
8. Mengarahkan perhatian kepada kasus-kasus pelanggaran HHI dan membantu pengembangan HHI

source : Kenali ICRC, International Committee of the Red Cross Production Sector

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ENZIM | TANYA DAN JAWAB

Culinary Review: The Solchic Solo, Chicken Package Easy Wings

Contoh Resensi Antologi Cerpen (Buku Fiksi)