Hukum Humaniter Internasional
ATURAN TENTANG PERANG
Hukum Humaniter Internasional
(HHI), yang juga dikenal sebagai Hukum Konflik Bersenjata atau Hukum Perang,
adalah sekumpulan aturan yang berlaku di mana perang untuk melindungi orang
yang tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. HHI membatasi cara dan alat
perang. Tujuan utamanya ialah mengurangi dan mencegah penderitaan manusia
ketika berlangsung konflik bersenjata. HHI harus dipatuhi oleh
pemerintah-pemerintah beserta angkatan bersenjatanya maupun oleh kelompok
oposisi bersenjata dan setiap pihak yang terlibat konflik.
Keempat Konvensi Jenewa Tahun
1949 dan kedua Protokol Tambahannya Tahun 1977 adalah instrumen-instrumen utama
HHI. Instrumen-instrumen HHI lainnya antara lain adalah Protokol Jenewa 1925
tentang Pelarangan Penggunaan Gas, Konvensi 1980 tentang Senjata Konvensional
Tertentu, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat
Antipersonil.
Keempat Konvensi Jenewa 1949
berlaku pada konflik bersenjata internasional. Konvensi-konvensi ini menetapkan
bahwa penduduk sipil dan orang yang tidak lagi ikut serta dalam permusuhan,
misalnya kombatan yang terluka atau tertangkap, harus diselamatkan dan
diperlakukan secara manusiawi. Konvensi-konvensi tersebut juga menetapkan peran
bagi ICRC dalam meringankan penderitaan manusia. Di samping itu, pasal 3
ketentuan yang sama pada Keempat Konvensi Jenewa tersebut memberi ICRC wewenang
untuk menyelenggarakan pelayanannya bilamana terjadi konflik bersenjata non
internasional dan untuk memberikan perlindungan kepada para korban situasi
konflik semacam itu. Sejak 2006, 194 negara telah menjadi peserta
Konvensi-konvensi Jenewa.
Ketiga Protokol Tambahan Tahun
1977 dan 2005 adalah pelengkap Konvensi-konvensi Jenewa. Protokol Tambahan
I dan II Tahun 1977 bertujuan untuk
membatasi penggunaan kekerasan dan melindungi penduduk sipil, yaitu dengan
memperkuat aturan-aturan yang mengatur perilaku pertempuran. Hingga 2005,
sebanyak 162 negara telah menjadi peserta Protokol Tambahan I dan 157 negara
telah menjadi peserta Protokol Tambahan II. Protokol Tambahan III menetapkan
sebuah lambang baru, yaitu kristal merah.
Bagaimanakah definisi konflik?
Konflik bersenjata internasional
: konflik antara angkatan bersenjata dua negara atau lebih.
Konflik bersenjata
non-internasional : konflik di dalam wilayah sebuah negara antara angkatan
bersenjata negara ini dan kelompok bersenjata terorganisasi atau antara
kelompok-kelompok bersenjata semacam itu.
Apakah perbedaan antara HHI dan
Hukum HAM Internasional?
Kedua hukum tersebut sama-sama
melindungi keutuhan fisik, integritas moral, dan martabat setiap manusia.
Namun, karena HHI mengurangi penderitaan pada masa konflik, HHI berisi
aturan-aturan yang jauh lebih spesifik daripada Hukum HAM, misalnya
aturan-aturan tentang cara berperang. Walaupun berbeda, HHI dan Hukum HAM
saling melengkapi.
Siapa yang dilindungi oleh HHI?
Melindungi anggota angkatan
bersenjata yang terluka dan yang sakit dalam pertempuran di darat.
- Konvensi Jenewa II (1949)
Melindungi anggota angkatan
bersenjata yang terluka, yang sakit, dan yang kapalnya karam dalam pertempuran
di laut.
- Konvensi Jenewa III (1949)
Melindungi para tawanan perang.
- Konvensi Jenewa IV (1949)
Melindungi penduduk sipil.
- Protokol Tambahan I (1977)
Memperkuat perlindungan bagi para
korban konflik bersenjata internasional.
- Protokol Tambahan II (1977)
Memperkuat perlindungan bagi para
korban konflik bersenjata non-internasional.
source : Kenali ICRC, International Committee of the Red Cross Production Sector
Komentar
Posting Komentar
Pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar :D