Hukum Humaniter Internasional



ATURAN TENTANG PERANG

 Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang juga dikenal sebagai Hukum Konflik Bersenjata atau Hukum Perang, adalah sekumpulan aturan yang berlaku di mana perang untuk melindungi orang yang tidak lagi ikut serta dalam permusuhan. HHI membatasi cara dan alat perang. Tujuan utamanya ialah mengurangi dan mencegah penderitaan manusia ketika berlangsung konflik bersenjata. HHI harus dipatuhi oleh pemerintah-pemerintah beserta angkatan bersenjatanya maupun oleh kelompok oposisi bersenjata dan setiap pihak yang terlibat konflik.

Keempat Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan kedua Protokol Tambahannya Tahun 1977 adalah instrumen-instrumen utama HHI. Instrumen-instrumen HHI lainnya antara lain adalah Protokol Jenewa 1925 tentang Pelarangan Penggunaan Gas, Konvensi 1980 tentang Senjata Konvensional Tertentu, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil.  

Keempat Konvensi Jenewa 1949 berlaku pada konflik bersenjata internasional. Konvensi-konvensi ini menetapkan bahwa penduduk sipil dan orang yang tidak lagi ikut serta dalam permusuhan, misalnya kombatan yang terluka atau tertangkap, harus diselamatkan dan diperlakukan secara manusiawi. Konvensi-konvensi tersebut juga menetapkan peran bagi ICRC dalam meringankan penderitaan manusia. Di samping itu, pasal 3 ketentuan yang sama pada Keempat Konvensi Jenewa tersebut memberi ICRC wewenang untuk menyelenggarakan pelayanannya bilamana terjadi konflik bersenjata non internasional dan untuk memberikan perlindungan kepada para korban situasi konflik semacam itu. Sejak 2006, 194 negara telah menjadi peserta Konvensi-konvensi Jenewa.

Ketiga Protokol Tambahan Tahun 1977 dan 2005 adalah pelengkap Konvensi-konvensi Jenewa. Protokol Tambahan I  dan II Tahun 1977 bertujuan untuk membatasi penggunaan kekerasan dan melindungi penduduk sipil, yaitu dengan memperkuat aturan-aturan yang mengatur perilaku pertempuran. Hingga 2005, sebanyak 162 negara telah menjadi peserta Protokol Tambahan I dan 157 negara telah menjadi peserta Protokol Tambahan II. Protokol Tambahan III menetapkan sebuah lambang baru, yaitu kristal merah.

Bagaimanakah definisi konflik?
Konflik bersenjata internasional : konflik antara angkatan bersenjata dua negara atau lebih.
Konflik bersenjata non-internasional : konflik di dalam wilayah sebuah negara antara angkatan bersenjata negara ini dan kelompok bersenjata terorganisasi atau antara kelompok-kelompok bersenjata semacam itu.

Apakah perbedaan antara HHI dan Hukum HAM Internasional?
Kedua hukum tersebut sama-sama melindungi keutuhan fisik, integritas moral, dan martabat setiap manusia. Namun, karena HHI mengurangi penderitaan pada masa konflik, HHI berisi aturan-aturan yang jauh lebih spesifik daripada Hukum HAM, misalnya aturan-aturan tentang cara berperang. Walaupun berbeda, HHI dan Hukum HAM saling melengkapi.

Siapa yang dilindungi oleh HHI?
- Konvensi Jenewa I (1949)
Melindungi anggota angkatan bersenjata yang terluka dan yang sakit dalam pertempuran di darat.
- Konvensi Jenewa II (1949)
Melindungi anggota angkatan bersenjata yang terluka, yang sakit, dan yang kapalnya karam dalam pertempuran di laut.
- Konvensi Jenewa III (1949)
Melindungi para tawanan perang.
- Konvensi Jenewa IV (1949)
Melindungi penduduk sipil.
- Protokol Tambahan I (1977)
Memperkuat perlindungan bagi para korban konflik bersenjata internasional.
- Protokol Tambahan II (1977)
Memperkuat perlindungan bagi para korban konflik bersenjata non-internasional.

 source : Kenali ICRC, International Committee of the Red Cross Production Sector

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ENZIM | TANYA DAN JAWAB

Culinary Review: The Solchic Solo, Chicken Package Easy Wings

Contoh Resensi Antologi Cerpen (Buku Fiksi)