APA ITU JUS AD BELLUM DAN JUS IN BELLO?



 Tujuan HHI ialah untuk membatasi penderitaan yang timbul akibat perang dengan cara melindungi dan membantu  korban semaksimal mungkin. Karena itu, hukum tersebut  menyikapi realitas konflik tanpa mempersoalkan alasan ataupun legalitas bagi penggunaan kekuatan yang sedang berlangsung. HHI hanya mengatur aspek-aspek konflik yang berkaitan dengan kepedulian kemanusiaan. HHI-lah yang dimaksud dengan jus in bello (hukum dalam perang). Ketentuan-ketentuan yang ada pada hukum tersebut berlaku bagi pihak-pihak yang berperang, tanpa mempedulikan apa sebenarnya alasan bagi konflik yang bersangkutan dan apakah perjuangan yang dilakukan oleh masing-masing pihak benar atau tidak.

Dalam hal konflik bersenjata internasional, kadang sulit menentukan Negara mana yang bersalah telah melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penerapan HHI tidak mengharuskan dilakukannya pengecaman terhadap pihak yang bersalah, karena hal ini justru akan menimbulkan perdebatan sehingga menghambat pelaksanaan HHI sendiri. Masing-masing pihak yang berperang akan mengklaim telah menjadi korban agresi.

ICRC team at a Kabul checkpoint
Apalagi, tuujuan HHI ialah melindungi korban dan hak-hak fundamental yang dimilikinya, dari pihak manapun korban berasal. Karena itu jus in bello harus tetap berdiri sendiri terpisah dari jus ad bellum atau jus contra bellum (hukum penggunaan kekuatan atau hukum pencegahan perang).

Source : HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Menjawab Pertanyaan Anda, ICRC Delegasi Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ENZIM | TANYA DAN JAWAB

Culinary Review: The Solchic Solo, Chicken Package Easy Wings

Contoh Resensi Antologi Cerpen (Buku Fiksi)