APA ITU JUS AD BELLUM DAN JUS IN BELLO?
Tujuan HHI ialah untuk membatasi
penderitaan yang timbul akibat perang dengan cara melindungi dan membantu korban semaksimal mungkin. Karena itu, hukum
tersebut menyikapi realitas konflik
tanpa mempersoalkan alasan ataupun legalitas bagi penggunaan kekuatan yang
sedang berlangsung. HHI hanya mengatur aspek-aspek konflik yang berkaitan
dengan kepedulian kemanusiaan. HHI-lah yang dimaksud dengan jus in bello (hukum
dalam perang). Ketentuan-ketentuan yang ada pada hukum tersebut berlaku bagi
pihak-pihak yang berperang, tanpa mempedulikan apa sebenarnya alasan bagi
konflik yang bersangkutan dan apakah perjuangan yang dilakukan oleh masing-masing
pihak benar atau tidak.
Dalam hal konflik bersenjata
internasional, kadang sulit menentukan Negara mana yang bersalah telah
melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penerapan HHI tidak mengharuskan
dilakukannya pengecaman terhadap pihak yang bersalah, karena hal ini justru
akan menimbulkan perdebatan sehingga menghambat pelaksanaan HHI sendiri. Masing-masing
pihak yang berperang akan mengklaim telah menjadi korban agresi.
ICRC team at a Kabul checkpoint |
Komentar
Posting Komentar
Pembaca yang baik selalu meninggalkan komentar :D