Apakah Hukum Humaniter Berlaku Bagi Konflik "Jenis Baru"?



Ada banyak pembicaraan dewasa ini tentang adanya konflik-konflik "jenis baru". Istilah ini mencakup berbagai jenis konflik bersenjata : konflik-konflik yang dikenal sebagai konflik "anarkis" dan konflik-konflik lain di mana identitas kelompok menjadi titik fokus. Terminologi tersebut digunakan secara agak bebas.

Konflik "anarkis", yang kemunculannya tak diragukan lagi merupakan akibat berakhirnya Perang Dingin, sering kali ditandai oleh melemahnya atau runtuhnya struktur Negara secara sebahagian atau total. Dalam situasi seperti ini, kelompok-kelompok bersenjata memanfaatkan vakum politik yang ada dalam upaya mereka merebut kekuasaan. Namun, konflik jenis ini terutama ditandai oleh melemahnya atau runtuhnya rantai komando di dalam kelompok-kelompok bersenjata yang bersangkutan.

Konflik-konflik yang bertujuan untuk menegaskan identitas kelompok sering kali mencoba meniadakan lawannya melalui cara "pembersihan etnik" (ethnic cleansing). Pembersihan etnik ialah tindakan memindahkan penduduk secara paksa atau bahkan tindakan membasmi penduduk. Di bawah pengaruh propaganda, kekerasan, dan kebencian yang semakin hari semakin membesar, konflik jenis ini memperkuat 'perasaan kelompok' dengan merugikan identitas nasional yang ada, karena 'perasaan kelompok' semacam itu meniadakan kemungkinan koeksistensi dengan kelompok-kelompok lain.

HHI juga berlaku bagi konflik "anarkis" dan konflik yang terkait dengan "identitas kelompok" semacam itu, di mana penduduk sipil pada khususnya terpapar pada kekerasan. Pasal 3 Ketentuan Yang Sama mengharuskan semua kelompok bersenjata, baik yang sedang terlibat pemberontakan maupun yang tidak, untuk menghormati individu-individu yang sudah meletakkan senjata serta mereka-mereka yang tidak terlibat dalam peperangan, misalnya orang sipil.

Oleh karena itu,  bukan karena melemahnya atau tidak adanya struktur Negaralah yang menyebabkan terjadinya vakum hukum menyangkut HHI. Justru dalam keadaan seperti itulah sepenuhnya sebagai dirinya sendiri.

Memang, aturan-aturan Hukum Humaniter lebih sulit diterapkan dalam konflik semacam itu. Tiadanya disiplin di antara pihak-pihak yang bertikai, dipersenjatainya penduduk sipil, masuknya senjata membanjiri wilayah yang bersangkutan, dan semakin samarnya perbedadaan antara kombatan dan orang sipil, semuanya ini sering kali menyebabkan konfrontasi yang bersangkutan menjadi sangat brutal sehingga ruang bagi penegakan aturan hukum menjadi sempit.

Sebagai akibatnya, dalam situasi semacam itulah diperlukan upaya bersungguh-sungguh untuk membuat orang sadar akan Hukum Humaniter. Walaupun meningkatnya kesadaran akan Hukum Humaniter tidak akan memecahkan masalah mendasar yang menyebabkan timbulnya konflik, hal tersebut dapat mengurangi konsekuensi yang mematikan dari konflik yang bersangkutan.


Pasal 3 Ketentuan Yang Sama pada keempat Konvensi Jenewa 1949: sebuah traktat mini
Bilamana terjadi konflik bersenjata non-internasional yang berlangsung di dalam salah satu Negara Peserta Konvensi-Konvensi Jenewa, masing-masing pihak yang terlibat dalam konflik tersebut wajib menerapkan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut:

1) Orang-orang yang tidak terlibat secara aktif dalam peperangan, termasuk anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata dan anggota angkatan bersenjata yang tidak lagi terlibat dalam pertempuran karena sakit, luka-luka, atau ditahan atau karena alasan-alasan lain harus diperlakukan secara manusiawi dalam segala keadaan, tanpa pembeda-bedaan merugikan yang didasarkan pada ras, warna kulit, agama, atau kepercayaan, jenis kelamin, keturunan atau kekayaan, atau kriteria-kriteria lain yang serupa.

Untuk tujuan tersebut, tindakan-tindakan berikut ini dilarang dan akan tetap dilarang untuk dilakukan terhadap orang-orang tersebut di atas di segala waktu dan dalam segala keadaan:

a) tindakan kekerasan terhadap jiwa dan raga, terutama pembunuhan dalam segala jenisnya, pengudungan (mutilasi), perlakuan kejam, dan penyiksaan;
b) penyanderaan;
c) pelecehan atas  kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat;
d) penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman mati tanpa didahului oleh pembacaan keputusan oleh pengadilan reguler yang memberikan semua jaminan peradilan yang diakui sebagai keharusan oleh bangsa-bangsa yang beradab.

2) Yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat.

Sebuah badan kemanusiaan yang tidak memihak, seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC), dapat menawarkan jasa-jasanya kepada pihak-pihak yang terlibat konflik.

Pihak-pihak yang terlibat konflik harus berusaha lebih lanjut untuk memberlakukan, dengan perjanjian-perjanjian khusus, semua atau sebagian dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Konvensi ini.

Penerapan ketentuan-ketentuan tersebut tidak mempengaruhi status hukum pihak-pihak yang terlibat konflik.


source : Hukum Humaniter Internasional Menjawab Pertanyaan Anda. Versi : Bahasa Indonesia, Oktober 2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ENZIM | TANYA DAN JAWAB

Culinary Review: The Solchic Solo, Chicken Package Easy Wings

Contoh Resensi Antologi Cerpen (Buku Fiksi)